JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang diberikan untuk pekerja/buruh melalui himpunan bank milik negara (Himbara) tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi.
Bantuan itu diberikan ke penerima dengan nilai utuh sebesar satu juta rupiah.
"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin
Ida mengatakan, saat ini penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima. Bantuan itu diberikan ke 4.911.200 penerima.
Adapun total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 7.748.630 orang.
Ida mengatakan, bantuan ini diprioritaskan bagi warga yang tidak menerima program bantuan lainnya.
“Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin
Ida berharap, bantuan yang digulirkan pemerintah ini dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” kata dia.
Selain bantuan subsidi upah, pemerintah telah menggulirkan berbagai bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Kartu Sembako, hingga Kartu Prakerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.