Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Syukur Tak Berhasrat Rasuah Dibuah

Kompas.com - 25/09/2021, 10:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MANUNGSA mung ngunduh wohing pakarti.

Nasihat dalam filosofi Jawa ini sangat sarat bermakna mengenai kehidupan manusia. Lelaku manusia di muka bumi ini bisa berlangsung dengan baik atau buruk. Semuanya adalah akibat dari perbuatan manusia itu sendiri.

Meniti karir mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tidak tanggung-tanggung, terpilih selama dua periode. Karirnya semakin melesat hingga kursi wakil bupati.

Bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu melawan bupati pasangannya dan menang. Jabatan wakil bupati disandangnya di dua masa kepemimpinan bupati yang berbeda.

Saat baru menjabat wakil bupati selama sebulan, bupati pasangannya tutup usia karena serangan jantung usai bermain sepakbola. Otomatis, posisinya sebagai orang nomor dua menjadi pengganti kedudukan bupati.

Saat pelantikkannya sebagai Bupati Kolaka Timur, banyak kalangan menaruh harap sosok politisi perempuan pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara ini bisa mencetak prestasi. Ternyata prestasi yang dicatat di luar ekspektasi warga.

Baru 99 hari menjabat bupati, Andi Merya Nur Hidayat yang masih berusia 37 tahun harus dicokok operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 21 September 2021 lalu (Kompas.com, 23/09/2021).

Mengingat konstruksi kasus rasuah Andi Merya Nur Hidayat berkutat di dana rehabilitas pasca-bencana berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, KPK masih mensigi labih lanjut soal penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

Kasus rasuah yang menimpa Bupati Kolaka Timur ini semakin melengkapi jejak “kelam” para kepala daerah yang terjaring KPK sepanjang 2021. Sebelumnya ada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono alias Weng Chin yang terjerat kasus permainan pembangunan infrastruktur ; Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang terjerembab kasus jual beli jabatan ; Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga tergiur dengan transaksi jabatan serta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang “terpikat” dengan gurihnya pengaturan pemenang proyek infrastruktur.

Rasa syukur yang menjauh juga terjadi pada diri pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tahun 1981. Usai menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, karir politiknya melesat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin. Tidak tanggung-tanggung, dua periode dijabatnya.

Malah saat masih menjabat bupati di periode kedua, nasib peruntungannya di politik kian moncer usai memenangkan konstestasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan. Sukses di Sumatera Selatan, kembali menjajal nasib di Ibukota sebagai calon gubernur DKI Jakarta di Pilgub 2012 tapi nasib baik belum berpihak.

Jiwa petarungnya di dunia politik memang tidak diragukan, kembali pulang kampung dan ikut berlaga di Pilgub dan akhirnya kembali menyabet Gubernur Sumatera periode 2013 hingga 2018. Usai lengser dari posisi gubernur, bertarung di pemilihan legeslatif pun juga menang dan mengantarkan Alex Noerdin sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika di karir politik demikian menganggumkan tetapi tidak di masalah “ketahanan” terhadap pesona materi. Alex dijerat dua kasus oleh Kejaksaan Agung. Pertama pada kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan sepanjang 2010 – 2019. Potensi kerugian negara mencapai Rp 430 miliar.

Sementara kasus kedua, terkait dengan proposal “bodong” pembangunan Masjid Sriwijaya di Kawasan Jakabaring, Palembang. Potensi kerugian negara akibat pemberian dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 mencapai Rp 130 miliar (Kompas.com, 23 September 2021).

Kasus penggangsiran uang negara yang menjerat Alex Noerdin dari Golkar, semakin melengkapi deretan anggota DPR yang terlibat rasuah sepanjang 2021. Sebelumnya Hasan Aminuddin dari Fraksi Nasdem DPR-RI yang berkolaborasi dengan istrinya Bupati Probolinggo dalam kasus jual beli jabatan.

Jika status tersangka Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK hari Jumat ini (24 September 2021) dinaikkan menjadi tahanan, tentu akan semakin menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.

Dana Hibah, Bansos & Infrastruktur Paling Rentan Dikorupsi

Jika menilik hasil kerja selama semester 1 – per 30 Juni 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi. Dari 35 surat perintah penyidikan, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka dengan total asset recovery-nya sebesar Rp 171,23 miliar (Pointers Konferensi Pers KPK, 2021).

Melihat pola dan mapping kasus-kasus rasuah yang terjadi selama ini, apalagi sejak merebaknya pandemi maka penggangsiran uang rakyat yang mudah dikongkalingkong berada di sektor bantuan sosial, dana hibah serta pembangunan infrastruktur.

Kasus “pat-gulipat” yang terjadi di Kolaka Timur bisa terjadi karena adanya skema bantuan dana hibah tunai “glondongan” dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Artinya pihak BNPB hanya memeriksa kelayakan dari proposal yang diajukan daerah. Jika disetujui, kewenangan penggunaan dana hibah serta mekanisme pemenang lelang ditentukan oleh daerah. BNPB nanti akan memeriksa pekerjaan fisik di lapangan apakah sudah sesuai dengan proposal tanpa ikut terlibat dalam proses pelelangan pekerjaan.

Proses penentuan pemenang tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-procurement tidak sepenuhnya menihilkan celah korupsi. Buktinya Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Hidayat bisa “collabs” dengan Kepala BNPB Daerah dalam menentukan pemenang lelang. Yang lebih ambyarnya lagi, Kepala BNPB Daerah sendiri menjadi pelaksana pekerjaan dengan menggunakan identitas pihak lain.

Kasus yang menjerat Alex Noerdin saat menjadi Gubernur Sumatera Selatan, salah satunya juga terkait dengan dana hibah. Jika Bupati Kolaka Timur “bermain” di hibah dana untuk rehabilitasi bencana maka Alex Noerdin “berpesta” di pembangunan masjid.

Jika kasus-kasus rasuah terkini diikutsertakan seperti permasalahan Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto yang mengakali permainan nilai proyek pembangunan fasilitas instalasi gawat darurat dan instalasi care unit Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (Kompas.com, 23/09/2021) ; korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua (Detik.com, 4 November 2020) maka jelas obyek penggarongan uang haram ini terkait dengan bencana dan masalah kerohanian masyarakat.

Arinya sasaran korupsi pun sudah tidak pandang bulu lagi. Pembangunan rumah Tuhan Sang Pecipta –entah di masjid dan di gereja pun- tidak ditakuti lagi oleh koruptor. Apalagi yang terkait dengan pembangunan rumah rakyat korban bencana. Selama bulu mengandung nilai uang, tentu kesempatan itu bisa “disikat” oleh pejabat yang dipilih oleh rakyat itu.

Hukuman Pun Tidak Berefek Jera

Vonis-vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor pun ternyata tidak memberikan efek gentar terhadap perilaku koruptif. Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta membayar total pengganti kerugian Rp 66 miliar, saban tahun mendapat pengurangan hukuman atau berbagai remisi.

Dipastikan, Setya Novanto akan bebas tidak selama masa hukuman yang dijatuhkan hakim. Koruptor pembangunan Wisma Hambalang Anas Urbaningrum malah mendapat “discount” hukuman besar. Dari vonis hukuman penjara yang semula 14 tahun, berkat peninjauan kembali yang diajukan bekas ketua umum Partai Demokrat ini akan bebas tahun depan di 2022.

Narapidana yang telah menjalani hukuman akan mendapatkan remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan.

Tahun kedua mendapatkan remisi 3 bulan. Tahun ketiga mendapatkan remisi 4 bulan Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 6 bulan.

Hampir mirip dengan polanya dengan remisi umum, masih ada lagi remisi keagamaan, remisi tambahan, remisi atas kejadian luar biasa, remisi dasawarsa untuk setiap 10 tahun, remisi untuk kepentingan kemanusian serta remisi perubahan jenis pidana (Kompas.com, 22/08/2021).

Jadi jangan heran jika suatu ketika menemukan suasana ceria di jejak digital dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung tempat biasanya para narapidana karus korupsi di tahan. Bisa jadi mereka sedang menghitung hari-hari kepulangannya.
Nasehat Dari Dosen

Pernah suatu ketika seorang bupati yang masih berumur belia mengundang saya ke kabupatennya di wilayah Kalimantan. Dia minta nasehat apa yang harus dilakukan saat memimpin daerah.

Saya yang belum berpengalaman menjadi kepala daerah dan hanya mendasarkan pada pengalaman, bacaan textbook dan tentu saja perjalanan rohani, hanya berkata : jangan tergoda dengan 3 Ta. Harta, Tahta, Wanita.

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh pasangan bupati “unyu-unyu” yang baru memenangkan di Pilkada di daerah Sumatera. Saya sebut unyu-unyu karena keduanya berusia di bawah 40 tahun. Kali ini nasehat saya revisi, selain 3 Ta juga harus waspada dengan jebakan birokrasi yang sudah menggurita lama.

Kepala daerah yang berlatar belakang non birokrat terkadang awam dengan seluk-beluk birokrasi. Betul dengan ungkapan yang menyebut kepala daerah itu ibaratnya outsourcing yang masa kerjanya terbatas sedangkan birokrat sudah paham betul “permainan” anggaran di APBD.

Kepala daerah bisa berganti karena hasil pilkada, tetapi seorang birokrat akan tetap bekerja di lingkungan pemerintaha walau jabatan dan instansi bisa berganti.

Sekali lagi, pendapat ini bukan untuk menyamaratakan semua birokrat di pemerintahan daerah tetapi melihat dari kejadian-kejadian yang menimpa kepala daerah dalam belitan rasuah. Boleh jadi kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur karena bawahannya paham dengan peluang skema bantuan hibah dari pemerintah pusat yang bisa “dimainkan”.

Walaupun terlambat untuk Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Hidayat dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, ada petuah kehidupan yang tidak boleh dilupakan.

“Kebahagiaan bukan milik mereka yang memiliki segalanya, namun milik mereka yang mampu bersyukur atas apa yang mereka miliki saat ini. Seluruh semesta tidak akan mencukupi hasrat dari orang yang serakah. Bagi orang yang bersyukur, apa yang ada saat ini sudah lebih dari kata cukup”.

Seorang pemimpin itu harus memahami dan menjalankan ngerti, ngroso dan ngelaksanakno. Menurut Guru Besar Filsafat Jawa dari Universitas Negeri Yogyakarta, Profesor Sutrisna Wibawa, “Ngerti” dimaknai bahwa seorang pemimpin harus memahami kondisi dan permasalahan yang ditemui di lapangan.

“Ngroso” ketika seorang pemimpin harus bisa memahami menjadi seorang yang dipimpin sehingga dapat memimpin dengan lebih bijak. Sementara “Ngelaksanakno” saat seorang pemimpin harus visioner, memiliki target yang jelas dan harus melaksanakan apa yang sudah direncanakan guna mencapai tujuan bersama.

Sudahkan para pemimpin kita melaksanakan ngerti, ngroso dan ngelaksanakno? Wallahu a'lam bishawab.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com