Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat Dinilai Tak Etis

Kompas.com - 24/09/2021, 23:11 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai manuver politik yang tak etis.

Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai langkah itu menampakan bahwa Moeldoko konsisten ingin ambil alih Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kalau sudah ngotot banget maka ini hanya soal ambisi politik yang lost control, kita tak melihat budaya politik ketimuran, (karena) menghalalkan segala cara,” sebut Pangi pada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Babak Baru Drama Demokrat: Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART ke MA

Pangi juga mengkritik langkah politik Moeldoko yang tak diikuti oleh keputusan mundur dari jabatannya sebagai KSP.

“Di situ tidak ada norma moral dan kesantunan politik, bahkan sampai sekarang tidak mundur dari KSP,” katanya.

Dalam pandangan Pangi, wajar jika AD/ART sebuah partai politik selalu mengakomodasi suara mayoritas yang ada di dalamnya.

Di satu sisi, AD/ART sebuah partai politik pasti dibuat untuk meminimalisasi gerak kelompok yang berseberangan.

“Coba tunjukan mana AD/ART partai yang benar-benar demokratis, yang tidak bias kepentingan pendirinya, bagaimana mungkin pendiri partai diusir dari rumah partai yang mereka bangun dan dirikan,” papar Pangi.

“AD/ART partai semangatnya sudah pasti meminimalisir potensi ruang gerak (kelompok kontra) agar tidak terjadi kudeta,” imbuh dia.

Maka Pangi berpendapat langkah kubu Moeldoko yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY ke MA adalah sesat pikir.

“Rumit kalau kemudian kita pertentangkan dan diuji JR apakah bertentangan dengan semangat Undang-Undang atau tidak, ini logikanya ruwet,” ungkap Pangi.

Diketahui, empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum mengajukan uji matteri dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

Baca juga: Elite Demokrat: Yusril Mengaku Netral, tetapi Kok Jadi Kuasa Hukum Moeld

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan bahwa judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil pada AD/ART Partai Demokrat 2020.

Menurut Yusril MA berwenang menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com