Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari karena Miliki Senjata Api

Kompas.com - 24/09/2021, 13:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKivlan Zen divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 bulan 15 hari karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

Majelis hakim menilai, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api beserta amunisinya.

“Mengadili terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyumpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu,” sebut majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” sambung hakim.

Dalam pandangan majelis hakim, Kivlan terbukti melakukan pembelian senjata api dan amunisi ilegal seharga Rp 145 juta.

Baca juga: Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Majelis hakim juga menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Kivlan. Hal yang memberatkan adalah Kivlan tak mengakui perbuatan dan meresahkan masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kivlan belum pernah di hukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta sudah berusia lanjut.

Kemudian hakim juga mempertimbangkan beberapa prestasi Kivlan selama aktif menjadi anggota TNI, seperti mendapatkan penghargaan tugas operasi di wilayah Papua dan Timor-Timor, turut serta dalam misi penyelesaian pemberontakan kelompok Abu Sayyaf tahun 1995-1996, berjasa dalam pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina pada tahun 2016.

Dalam perkara ini Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com