JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membantu dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Saiful sendiri sudah dijebloskan ke penjara karena terjerat UU ITE setelah mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Unsyiah.
"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden," ujar Mahfud ketika berdialog dengan istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty bersama Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Direktur Eksekutif Damar Juniarto, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Ia berharap amnesti untuk Saiful Mahdi segera keluar dalam waktu dekat.
"Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Mahfud.
Baca juga: 38 Akademisi dari Australia Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi
Sesuai keinginan Presiden, Mahfud menegaskan, hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Bahkan, kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang.
Peraturan itu keluar karena selama ini dalam pelaksanaan hukum pidana terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana yang terpenuhi. Hal ini membuat hakim, jaksa dan polisi tetap memaksakan menghukum.
Akan tetapi, Mahfud menekankan bahwa kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019. Sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.
"Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan," terang dia.
"Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional," sambung Mahfud.
Baca juga: Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan bahwa tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal yang membuat aparat penegak hukum membawa kasus ini ke pengadilan.
Namun, Mahfud menilai, permohonan amnesti ini adalah sesuatu yang layak untuk kasus yang menimpa Saiful Mahdi.
Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.
Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.