Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama dengan Tersangka Muhammad Kece Tetap Diproses

Kompas.com - 21/09/2021, 22:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan penyidikan kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece tetap berjalan.

Argo mengatakan penganiayaan yang menimpa Muhammad Kece tak menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan pidana penistaan agama.

"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo, dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Propam Tunggu Izin MA untuk Periksa Irjen Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Argo menuturkan, penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.

Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu berlangsung.

Argo juga tak merinci jumlah saksi yang diperiksa, termasuk sejauh mana Polri telah meminta keterangan dari Muhammad Kece.

"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.

Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Dibantu Eks Anggota FPI Maman Suryadi Aniaya Muhammad Kece

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Muhammad Kece kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).

Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece dianiaya oleh sesama tahanan. Selain dianiayaa, Muhammad Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal 26 Agustus.

Dalam laporan tersebut, nama terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, masuk dalam daftar terlapor.

Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Masuk ke Sel Muhammad Kece dengan Cara Tukar Gembok

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hingga kini sudah ada 13 saksi yang diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com