Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Mundur ke Menkumham dan Dirjenpas, Pimpinan DPR Tak Mau Berandai-andai

Kompas.com - 21/09/2021, 16:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hendaknya semua pihak menunggu aparat berwenang, yakni kepolisian dalam mengusut kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).

Untuk itu, semua pihak dimintanya menyerahkan kasus kebakaran tersebut kepada penegak hukum guna proses penyelidikan.

"Kita tidak mau berandai-andai terhadap siapa yang salah, siapa yang harus kemudian ditetapkan lagi menjadi tersangka. Biarkan itu menjadi ranah dari pihak penegak hukum," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Yasonna Laoly: Tidak Ada Gembong Narkoba di Sini

Adapun hal tersebut disampaikannya ketika ditanya wartawan soal penetapan tiga tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka yaitu tiga petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021).

Publik menilai, kasus kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjadi evaluasi pemerintah terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, tidak hanya sebatas adanya penetapan tersangka.

Sementara, evaluasi publik sejauh ini mendesak Menkumham dan Dirjen Pas untuk mundur sebagai tanggung jawab atas kebakaran.

Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh

Ditanya hal tersebut, Dasco enggan berkomentar terkait siapa yang perlu disalahkan atas kasus kebakaran.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa kasus kebakaran semestinya menjadi pembelajaran penting akan adanya perbaikan kondisi lapas ke depan.

"Sekali lagi kami sampaikan di sini, bahwa perbaikan terhadap kondisi lapas itu sangat perlu. Terhadap aturan-aturannya, juga perlu kita revisi," ujarnya.

Politisi Gerindra itu meminta adanya perbaikan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai langkah lanjut mengantisipasi masalah di lapas.

Baca juga: Sel Terkunci Saat Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Itu Protap-nya

Ia mengaku sepakat jika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan perlu dilakukan revisi.

"Kalau ini tidak dijalankan, siapa pun menteri, siapapun dirjennya akan kejadian lagi berulang lagi seperti saat ini," kata dia.

Diketahui, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) telah menyebabkan 49 warga binaan meninggal dunia.

Imbas kebakaran tersebut, sejumlah pihak mendesak mundur Menkumham Yasonna dan Dirjenpas Reynhard Silitonga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com