TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kejadian kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Yasonna menjawab pertanyaan wartawan mengapa sel lapas dikunci saat kejadian kebakaran berlangsung.
"Kalian bertanya mengapa dikunci, memang protap-nya lapas, protap harus dikunci. Kalau enggak dikunci itu nanti melanggar protap ," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Lapas Kelas I Tangerang Overcapacity hingga 400 Persen
Selanjutnya, api kemudian dengan cepat membesar dan melahap habis beberapa kamar yang tidak sempat dibuka.
Menurut dia, kamar itu tak sempat dibuka karena api yang sudah begitu cepat membesar.
"Mungkin pengawasnya dari atas sudah ditemukan gelombang api dan sudah menyebar," tutur dia.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyebut bahwa Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar memiliki kelebihan kapasitas hingga 400 persen. Terdapat 2.072 penghuni Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Menurut Menkumham
Adapun musibah kebakaran ini menewaskan 41 warga binaan di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, sebanyak 81 orang warga binaan berhasil diselamatkan. Namun ada sejumlah korban luka ringan yang langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.