JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pulau Sulawesi kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali kali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021) malam.
Terdapat beberapa kabupaten/kota di Pulau Sulawesi yang ditetapkan sebagai daerah dengan katagori PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rincian daerah tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini 5 Daerah di NTT yang Berkatagori Level 3
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftarnya:
Sulawesi Utara
1. Kabupaten Minahasa
2. Kabupaten Minahasa Tenggara
3. Kota Tomohon
4. Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Banggai
2. Kabupaten Poso
3. Kabupaten Donggala
4. Kabupaten Toli Toli
5. Kabupaten Buol
6. Kabupaten Banggai Kepulauan
7. Kabupaten Parigi Moutong
8. Kabupaten Tojo Una-Una
9. Kabupaten Banggai Laut
10. Kabupaten Morowali Utara
11. Kota Palu
Sulawesi Selatan
1. Kabupaten Bantaeng
2. Kabupaten Sinjai
3. Kabupaten Soppeng
4. Kabupaten Pinrang
5. Kabupaten Tana Toraja
6. Kabupaten Luwu Timur
Sulawesi Tenggara
1. Kota Baubau
Gorontalo
1. Kota Gorontalo
Sulawesi Barat
1. Kabupaten Pasangkayu
2. Kabupaten Mamasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.