JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Terdapat 5 kabupaten/kota di Pulau Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM Level 3.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021) malam.
Kelima daerah di NTT tersebut adalah Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kota Kupang.
Aturan teknis terkait PPKM Level 2-4 di luar Jawa Bali termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Larang Anak di Bawah 12 Tahun ke Bioskop
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, tidak ada lagi kategori daerah Level 4 di wilayah NTT.
Adapun untuk penerapan PPKM Level 2 di NTT masih terdapat di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Ende.
Kemudian, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.