Salin Artikel

Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sulawesi yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 4 Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pulau Sulawesi kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali kali ini dimulai sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021) malam.

Terdapat beberapa kabupaten/kota di Pulau Sulawesi yang ditetapkan sebagai daerah dengan katagori PPKM Level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rincian daerah tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).

Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daftarnya:

Sulawesi Utara

1. Kabupaten Minahasa

2. Kabupaten Minahasa Tenggara

3. Kota Tomohon

4. Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Banggai

2. Kabupaten Poso

3. Kabupaten Donggala

4. Kabupaten Toli Toli

5. Kabupaten Buol

6. Kabupaten Banggai Kepulauan

7. Kabupaten Parigi Moutong

8. Kabupaten Tojo Una-Una

9. Kabupaten Banggai Laut

10. Kabupaten Morowali Utara

11. Kota Palu

Sulawesi Selatan

1. Kabupaten Bantaeng

2. Kabupaten Sinjai

3. Kabupaten Soppeng

4. Kabupaten Pinrang

5. Kabupaten Tana Toraja

6. Kabupaten Luwu Timur

Sulawesi Tenggara

1. Kota Baubau

Gorontalo

1. Kota Gorontalo

Sulawesi Barat

1. Kabupaten Pasangkayu

2. Kabupaten Mamasa

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/08584011/daftar-kabupaten-kota-di-pulau-sulawesi-yang-terapkan-ppkm-level-3-hingga-4

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke