Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Daerah Level 4

Kompas.com - 20/09/2021, 17:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.

Baca juga: Hari Terakhir PPKM, Ini Perkembangan Situasi Covid-19 di Indonesia

Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2."

Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.

Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: LIVE STREAMING: Pemerintah Evaluasi dan Umumkan Kelanjutan PPKM

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang berarti berakhir hari ini.

Baca juga: Satgas: Selama Covid-19 Masih Ada, PPKM Akan Terus Berlaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com