JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.
Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Kemudian, pasal 2 menjelaskan susunan Tim Gernas BBI.
Susunannya yakni:
- Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Gubernur Bank Indonesia.
3. Ketua Dewan Komisioner.
4. Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Jokowi ke Pengusaha Mebel: Penyediaan Bahan Baku Harus Jaga Keberlanjutan Hutan
- Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Wakil Ketua Harian: