Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 18/09/2021, 07:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Tindak Pidana dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 mengundang rasa kecewa dan kritik dari sejumlah pihak.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku kecewa karena pihaknya selama ini terus mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas karena dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.

"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," kata Dian, Jumat (17/9/2021).

Dian melanjutkan, RUU Perampasan Aset Tindak pidana juga urgen untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non-conviction based.

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Pendekatan itu, Dian menjelaskan, akan lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada kesalahan pelaku kejahatan.

RUU Perampasan Aset, kata Dian, juga akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia mengenai penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menyatakan pendekatan non-conviction based adalah salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Dian dapat memahami bahwa pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Waktu ini terlalu singkat. Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," ujar dia.

Ia pun tetap mewanti-wanti DPR dan pemerintah agar serius mendorong masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas selanjutnya karena Komisi III DPR pun telah memberi dukungan atas percepatan penetapan RUU tersebut.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Efek Jera

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman meyakini, jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan maka akan memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.

"Percuma orang melakukan korupsi kalau akhirnya disita negara, percuma orang melakukan korupsi untuk diri sendiri tetapi tidak berhasil (karena dirampas negara)," ucapnya.

Zaenur menjelaskan, RUU ini memungkinkan negara melakukan penyitaan aset tanpa menunggu pembuktian pidana.

RUU tersebut, kata Zaenur, memiliki prinsip unexplained wealth, dengan demikian negara dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

"Kalau ada pejabat negara punya kekayaan sangat besar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dengan pembuktian terbalik, maka kekayaan tersebut dapat dirampas oleh negara," ujar dia.

Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com