Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 18/09/2021, 07:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Tindak Pidana dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 mengundang rasa kecewa dan kritik dari sejumlah pihak.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku kecewa karena pihaknya selama ini terus mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas karena dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.

"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," kata Dian, Jumat (17/9/2021).

Dian melanjutkan, RUU Perampasan Aset Tindak pidana juga urgen untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non-conviction based.

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Pendekatan itu, Dian menjelaskan, akan lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada kesalahan pelaku kejahatan.

RUU Perampasan Aset, kata Dian, juga akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia mengenai penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menyatakan pendekatan non-conviction based adalah salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Dian dapat memahami bahwa pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Waktu ini terlalu singkat. Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," ujar dia.

Ia pun tetap mewanti-wanti DPR dan pemerintah agar serius mendorong masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas selanjutnya karena Komisi III DPR pun telah memberi dukungan atas percepatan penetapan RUU tersebut.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Efek Jera

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman meyakini, jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan maka akan memberi efek jera kepada para pelaku korupsi.

"Percuma orang melakukan korupsi kalau akhirnya disita negara, percuma orang melakukan korupsi untuk diri sendiri tetapi tidak berhasil (karena dirampas negara)," ucapnya.

Zaenur menjelaskan, RUU ini memungkinkan negara melakukan penyitaan aset tanpa menunggu pembuktian pidana.

RUU tersebut, kata Zaenur, memiliki prinsip unexplained wealth, dengan demikian negara dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

"Kalau ada pejabat negara punya kekayaan sangat besar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dengan pembuktian terbalik, maka kekayaan tersebut dapat dirampas oleh negara," ujar dia.

Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com