JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap bulan selalu ada pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.
Bahkan menurutnya rata-rata ada lebih dari 20 PNS yang mendapatkan sanksi setiap bulannya.
Sanksi tersebut diberikan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Saya sebagai Menpan RB setiap bulan dalam sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Ragam Sanksi untuk PNS Tak Disiplin: Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan
Adapun penyebab sanksi antara lain PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi, persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba, serta pengedaran narkoba.
Merujuk kondisi tersebut, Tjahjo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adanya aturan baru ini, menurutnya, dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas berbagai pelanggaran disiplin PNS.
"Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo.
Dia pun berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas.
Baca juga: PP Disiplin PNS, Pejabat dan Atasan yang Tak Sanksi PNS Melanggar Akan Dihukum
Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.
"Seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional, dan memahami larangan-larangan yang ada,” tambah Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 94 Tahun 2021.
PP ini ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.
Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan
Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan yang baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara.
Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP.
Beberapa sanksi yang menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS yang tidak netral dalam pemilu dan PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.