Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Disiplin PNS, Pejabat dan Atasan yang Tak Sanksi PNS Melanggar Akan Dihukum

Kompas.com - 16/09/2021, 12:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 94 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.

"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Ikut Kampanye Pemilu Bisa Diberhentikan

Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.

Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin ke PNS yang melakukan pelanggaran, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut.

"Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya," demikian bunyi Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, pejabat tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan pada pejabat diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan.

Pada Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, maka atasan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin.

"Pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan," bunyi Pasal 28 Ayat (2) PP tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Mengacu Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, ada 17 hal yang menjadi kewajiban PNS. Mulai dari masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, hingga menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Sementara, pada Pasal 5 PP tersebut diatur tentang 14 hal yang dilarang dilakukan PNS. Seperti larangan menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, sampai memberikan dukungan kepada calon preesiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Aparatur sipil negara yang tidak menaati ketentuan-ketentuan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin. Setidaknya terdapat 3 jenis hukuman yakni ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan (tukin) 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com