JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan beberapa persyaratan bagi usaha kecil dan mikro (UMK) yang ingin mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, ada syarat khusus dan umum yang harus dipenuhi.
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Matsuki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Syarat umum yang pertama adalah belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain.
Kemudian, memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB.
Selanjutnya, melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun dan mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Adapun untuk persyaratan khususnya yaitu memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.
Baca juga: Wapres Imbau Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal Produk
Lalu, memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak satu, bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.
Selain itu, bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," ujar Matsuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.