Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 15/09/2021, 19:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) jika memecat 56 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Zaenur mengatakan, putusan MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Artinya KPK tidak punya kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, siapa pemerintah? Tentu presiden dan presiden punya bawahan masing-masing kementerian lembaga yang terkait,” terang Zaenur dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Zaenur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan yang mendesak Pimpinan KPK untuk memecat pegawai nonaktif.

Karena, lanjut Zaenur, UU KPK tersebut memberi batas waktu maksimal 2 tahun untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Artinya tidak ada urgensi untuk segera memberhentikan mereka apalagi jika pemberhentian tersebut berlawanan dengan putusan MA,” sebut dia.

Zaenur menegaskan jika pemecatan pegawai nonaktif KPK tetap dilakukan pada 1 Oktober, artinya para Pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan hukum.

“Jika rencana itu dilaksanakan maka itu adalah pelanggaran hukum, pembangkanangan putusan MA, dilakukan tanpa kewenangan, karena sudah diputus MA bahwa kewenangan tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

Wacana pemecatan pegawai KPK nonaktif pada 1 Oktober diterima oleh awak media melalui pesan singkat.

Berdasarkan sumber pesan singkat itu, pemecatan itu sudah ditandatangani dan penyusunannya dilakukan oleh biro hukum KPK, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) seperti biasanya.

Baca juga: Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan memberi informasi terkait dengan status pegawai nonaktif.

Namun ia tidak merinci kapan KPK akan memberikan informasi tersebut pada publik. Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan pengangkatan 18 pegawai KPK yang lolos diklat kebangsaan untuk menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com