Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2021, 10:30 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perintah terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

"Kajian tentu terus dilakukan," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Saat ditanya apakah kajian tersebut terkait adanya kasus perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah beberapa waktu lalu, Kamaruddin belum memberikan jawaban.

Namun, ia menyampaikan bahwa SKB 3 Menteri itu lahir dari sebuah kajian, diskusi,dan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk Ahmadiyah.

Baca juga: Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan

Selain itu, dibuat sebagai bentuk upaya untuk menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, kajian terus dilakukan.

"SKB tiga menteri itu adalah bentuk ikhtiar pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan bersama yang dianggap sebagai titik yang paling kompromistis bagi semua pihak," ujar dia.

Adapun SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang menjabat pada tahun 2008.

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Isinya bukan membubarkan Ahmadiyah, melainkan memberikan peringatan dan perintah untuk menghentikan kegiatannya.

Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gibran ke Relawan: Jika Ada Serangan, Tak Perlu Mengklarifikasi

Gibran ke Relawan: Jika Ada Serangan, Tak Perlu Mengklarifikasi

Nasional
Tanggapi Hasil Survei Litbang 'Kompas', Mahfud: Tak Apa-apa, Survei Tiap Saat Berubah

Tanggapi Hasil Survei Litbang "Kompas", Mahfud: Tak Apa-apa, Survei Tiap Saat Berubah

Nasional
TPN Bakal Perkuat Asosiasi Ganjar dengan Jokowi Demi Genjot Elektabilitas

TPN Bakal Perkuat Asosiasi Ganjar dengan Jokowi Demi Genjot Elektabilitas

Nasional
Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala BKKBN Imbau Seluruh Satker Input RUP 2024

Percepat Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala BKKBN Imbau Seluruh Satker Input RUP 2024

Nasional
KPU Larang Pendukung Bawa Atribut Kampanye ke Arena Debat Capres

KPU Larang Pendukung Bawa Atribut Kampanye ke Arena Debat Capres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Umumkan Jubir Sebanyak 45 Orang

TPN Ganjar-Mahfud Umumkan Jubir Sebanyak 45 Orang

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan Merchandise Resmi untuk Galang Dana Kampanye

TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan Merchandise Resmi untuk Galang Dana Kampanye

Nasional
KPU Klaim Debat Besok Lebih Banyak Interaksi Antar Capres

KPU Klaim Debat Besok Lebih Banyak Interaksi Antar Capres

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Prabowo-Gibran 45,2 Persen, Ganjar-Mahfud 27,3 Persen, Anies-Cak Imin 23,1 Persen

Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Prabowo-Gibran 45,2 Persen, Ganjar-Mahfud 27,3 Persen, Anies-Cak Imin 23,1 Persen

Nasional
Wiranto Heran Dugaan Pelanggaran HAM Prabowo Diungkit Terus

Wiranto Heran Dugaan Pelanggaran HAM Prabowo Diungkit Terus

Nasional
Kementerian KP Gelar Pasar Ikan Hias Digital, Tampilkan Lebih dari 40 Jenis Ikan Hias Eksotis

Kementerian KP Gelar Pasar Ikan Hias Digital, Tampilkan Lebih dari 40 Jenis Ikan Hias Eksotis

Nasional
TikTok Shop Buka Lagi, Menkominfo: Yang Penting Ada Komitmen Dukung UMKM

TikTok Shop Buka Lagi, Menkominfo: Yang Penting Ada Komitmen Dukung UMKM

Nasional
Elektabilitas Muhaimin Terendah Versi Litbang Kompas, Jubir Anies-Muhaimin: Cak Imin Santai Saja

Elektabilitas Muhaimin Terendah Versi Litbang Kompas, Jubir Anies-Muhaimin: Cak Imin Santai Saja

Nasional
Rundown Debat Capres Besok, Ada 4 Segmen untuk Saling Menanggapi

Rundown Debat Capres Besok, Ada 4 Segmen untuk Saling Menanggapi

Nasional
Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com