JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perintah terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
"Kajian tentu terus dilakukan," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Saat ditanya apakah kajian tersebut terkait adanya kasus perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah beberapa waktu lalu, Kamaruddin belum memberikan jawaban.
Namun, ia menyampaikan bahwa SKB 3 Menteri itu lahir dari sebuah kajian, diskusi,dan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk Ahmadiyah.
Baca juga: Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan
Selain itu, dibuat sebagai bentuk upaya untuk menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, kajian terus dilakukan.
"SKB tiga menteri itu adalah bentuk ikhtiar pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan bersama yang dianggap sebagai titik yang paling kompromistis bagi semua pihak," ujar dia.
Adapun SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang menjabat pada tahun 2008.
Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang
Isinya bukan membubarkan Ahmadiyah, melainkan memberikan peringatan dan perintah untuk menghentikan kegiatannya.
Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.