Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Warga Ahmadiyah Tidak Dibenarkan

Kompas.com - 09/09/2021, 11:11 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini menyusul kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi.

"Kalau surat edaran (SKB) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (9/9/2021).

"Kesungguhan kita kan bagaimana surat edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama," lanjut dia.

Baca juga: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Bertambah Jadi 21 Orang

Menurut Kamaruddin, saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

"Ini yang terus kita lakukan," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan jelas mengenai kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

Pada intinya SKB tersebut memerintahkan JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada poin lain disebutkan, masyarakat dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap JAI.

Oleh sebab itu ia menegaskan, respons terhadap persoalan Ahmadiyah melalui kekerasan serta main hakim sendiri tidak dibenarkan.

Kamaruddin juga mengingatkan agar jemaah Ahmadiyah harus melaksanakan hal yang tertuang dalam SKB tiga menteri tersebut.

"Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkistis," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut SKB Jadi Pemicu Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Kendati demikian, SKB tiga menteri justru menjadi salah satu akar persoalan diskriminasi yang terus dialami warga Ahmadiyah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mencabut keputusan itu.

"Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).

Anam mengatakan, sudah sepatutnya SKB tersebut dicabut apabila negara memang berkomitmen terhadap HAM dan hukum.

Tindakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah dikhawatirkan akan terus berulang, jika SKB tak segera dicabut.

"Cabut SKB itu karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi," tegas Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com