JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian tidak hanya menindak para pelaku lapangan yang merusak tempat ibadah dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, selain pelaku lapangan, kepolisian juga harus menindak aktor intelektual agar peristiwa serupa tak terjadi di wilayah lain.
"Karenanya penting penegakkan hukum ini harus serius dan tidak hanya pelaku lapangan," kata Anam, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Rumah Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut SKB Nomor 3 Tahun 2008
Anam meyakini bahwa kepolisian dapat dengan mudah menangkap siapa auktor intelektualis di balik peristiwa tersebut.
Keyakinan tersebut tak lepas dengan adanya rekam jejak digital sebelum dan sesudah peristiwa itu terjadi.
"Komnas HAM juga mendapatkan dari berbagai jaringan di sana rekam jejak digital yang memang nuansanya adalah nuansa provokasi, kebencian dan sebagainya," ucap Anam.
Selain itu, Anam mengungkapkan, jauh sebelum peristiwa perusakan meletus, eskalasi sudah terlihat.
Eskalasi tersebut berupa ujaran kebencian hingga provokasi yang mengarah kepada kelompok Ahmadiyah.
Baca juga: Komnas HAM Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Komnas HAM sendiri sudah menangkap adanya eskalasi tersebut dan berusaha membangun dialog dengan aparat Polda Kalimantan Barat.
Hal ini dilakukan Komnas HAM agar Polda Kalimantan Barat dapat mencegah terjadinya suatu konflik sekaligus mempertanggungjawabkan eskalasi yang terjadi.
"Karena memang peristiwa ini bukan peristiwa ujuk-ujuk (tiba-tiba), enggak. Ada eskalasi yang kita lihat. Ini eskalasinya sudah dilihat duluan," ujar Anam.
Baca juga: Duduk Perkara dan Kronologi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang