Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan 8 Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 07/09/2021, 13:07 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero). Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda putusan sela, Senin (6/9/2021).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim, dikutip dari Kompas.id.

Adapun delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011–Maret 2016 Rachmat Damiri, Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaya, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, dan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kemudian, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing yakni Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut karena merupakan ranah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi punya cakupan yang luas, salah satunya terkait tindak pidana korupsi di pasar modal.

Majelis hakim juga menjelaskan, dakwaan jaksa dalam perkara ini tidak hanya terkait dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun juga peraturan lain seperti peraturan Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta peraturan dari direksi PT Asabri.

“Meski bersinggungan dengan UU tentang Pasar Modal, tapi terdakwa didakwa dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadili perkara tersebut,” kata majelis hakim.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Keberatan lain yang diajukan oleh Benny Tjokrosatputro terkait upaya jaksa yang memaksakan pasal pidana pada suatu tindakan perdata.

Menanggapi hal tersebut majelis hakim berpendapat bahwa hal itu telah masuk ke ranah pembuktian.

“Majelis hakim pada dasarnya sependapat dengan penuntut umum. Keberatan tersebut dipandang tidak beralasan sehingga keberatan penasihat hukum tidak diterima. Karena seluruh keberatan terdakwa tidak diterima, persidangan dilanjutkan,” ungkap hakim.

Karena putusan tersebut maka sidang dugaan tindak pidana korupsi Asabri akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa untuk mengajukan saksi dan bukti untuk persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Korupsi Asabri

Dalam dakwaan, jaksa menyebut PT Asabri mendapatkan dana dari program Tabungan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang bersumber dari iuran peserta Asabri.

Uang itu didapatkan dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian sebesar 4,75 persen untuk Dana Pensiun, dan 3,25 persen untuk THT.

Pada 2012, Ilham wardhana menjelaskan dalam rapat direksi yang dipimpin oleh Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com