JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 22 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Management Investasi dan AAS selaku Direktur PT Victoria Management Investasi.
Keduanya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Ada pula HT selaku komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan, AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, dan HMTM selaku mantan komisaris Utama Asabri periode 2018-2019.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Mantan Kadiv Kas dan Pembayaran sebagai Saksi
Mereka diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Satu tersangka, yaitu Teddy Tjokrosaputro, belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, delapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.