Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

Kompas.com - 14/09/2021, 09:50 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju meminta maaf pada dua instansi tempat ia pernah mengabdi.

Robin merupakan polisi dengan jabatan terakhir ajun komisaris polisi (AKP) dan menjadi penyidik KPK sejak April 2019.

Ia diberhentikan tidak hormat dari KPK berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK pada 31 Mei. 

Permintaan itu disampaikan Robin dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robin.

“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ucap dia.

Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau setara Rp 513 juta, sehingga total uang yang diterima Robin adalah Rp 11,5 miliar.

Menurut jaksa, uang itu diterima Robin dari lima pihak yang berbeda dalam kurun waktu 2020-2021.

Adapun lima pihak tersebut adalah, pertama, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dari M Syahrial Robin dan rekannya Maskur Husain diduga menerima Rp 1,695 miliar.

Kedua, jaksa menduga Robin dan Maskur mendapatkan uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Lalu ia juga mendapatkan Rp 507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, serta Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Terakhir, keduanya disebut mendapatkan Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Terkait dakwaan itu Robin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia justru mengakui dakwaan yang diajukan jaksa.

Namun, Robin membantah menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ucap Robin.

Atas perbuatannya Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com