Robin merupakan polisi dengan jabatan terakhir ajun komisaris polisi (AKP) dan menjadi penyidik KPK sejak April 2019.
Ia diberhentikan tidak hormat dari KPK berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK pada 31 Mei.
Permintaan itu disampaikan Robin dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
“Dalam kesempatan ini saya ingin mohon maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robin.
“Saya sangat menyadari perbuatan saya dan menyesal,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau setara Rp 513 juta, sehingga total uang yang diterima Robin adalah Rp 11,5 miliar.
Menurut jaksa, uang itu diterima Robin dari lima pihak yang berbeda dalam kurun waktu 2020-2021.
Adapun lima pihak tersebut adalah, pertama, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dari M Syahrial Robin dan rekannya Maskur Husain diduga menerima Rp 1,695 miliar.
Kedua, jaksa menduga Robin dan Maskur mendapatkan uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Lalu ia juga mendapatkan Rp 507 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, serta Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Terakhir, keduanya disebut mendapatkan Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terkait dakwaan itu Robin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia justru mengakui dakwaan yang diajukan jaksa.
Namun, Robin membantah menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ucap Robin.
Atas perbuatannya Robin dan Maskur Husain didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/09501391/eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-minta-maaf-ke-kpk-dan-polri