Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata ICW Soal Rencana Bareskrim Serahkan Laporannya Terkait Lili Pintauli ke KPK

Kompas.com - 11/09/2021, 16:51 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya memahami tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana atas rencana Bareskrim Polri yang akan menyerahkan laporan ICW terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada KPK.

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa wewenang Lembaga Antirasuah itu adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

“Sedangkan pelaporan ICW tidak berkaitan dengan UU Tipikor, melainkan pelanggaran UU KPK. Maka dari itu kepolisain adalah institusi yang punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Kurnia pada Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Adapun laporan yang dimaksud ICW terkait dengan Pasal 36 angka 1 jo Pasal 65 UU KPK terkait larangan Komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara.

Baca juga: Soal Bareskrim Akan Kembalikan Laporan ICW ke KPK, MAKI: Polri Tidak Mau Kena Bola Panas

“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” tuturnya.

Ia menilai laporan dugaan pelanggaran hukum Lili Pintauli sudah jelas. Karena Lili sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan hubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sekarang persoalannya bukan mampu atau tidak mampu, tapi mau atau tidak mau kepolisian menindak dugaan pelanggaran itu,” pungkas Kurnia.

DIberitakan sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya berencana untuk menyerahkan laporan ICW pada KPK.

Andi Rian mengklaim laporan ICW itu bukan merupakan ranah kepolisian tapi merupakan ranah KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” sebut Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim Polri

Sementara itu ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9/2021).

Laporan itu terkait dengan keputusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syarial terkait perkara jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Lili telah diberi sanksi etik oleh Dewas KPK. Sanksi tersebut adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com