Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unsoed

Kompas.com - 10/09/2021, 14:08 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya dalam Ilmu Keadilan Restoratif. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan pers, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pernyataan itu pun diwujudkan lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leonard mengatakan, peraturan ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk mendapatkan penyelesaian hukum dengan konsep keadilan restoratif," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jaksa Tidak Asal-asalan Lakukan Penuntutan

Leonard memaparkan, selama satu tahun ini ada 304 perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 itu.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif yakni tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

"Filosofi Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini adalah melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan. Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com