JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kedua tersangka yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pacific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Mantan Kadiv Kas dan Pembayaran sebagai Saksi
Kepala BP Migas kemudian menunjuk BUMD Sumsel, yaitu PDPDE Sumsel, sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.
Namun, PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana. PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.
"Dari penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hitungan ahli BPK yaitu sebesar 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel," ujar Leonard dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, juga ada kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Pelindo II
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard mengatakan, CISS ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung, sementara AYH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan mulai 8 September sampai 27 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.