JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Dua orang saksi yang diperiksa yaitu BA selaku Sekretaris Perum Perindo dan SJ selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.
"Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendengarkan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perum Perindo.
Pada perkara ini, penyidik mendalami piutang macet sebesar Rp 181,1 miliar di Perum Perindo yang diduga sebagai akibat dari kontrol perusahaan yang lemah. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Dugaan korupsi di Perum Perindo diduga berawal ketika perusahaan itu menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) pada 2017.
Dari penerbitan MTN, Perum Perindo mendapatkan dana MTN Rp 200 miliar yang dicairkan pada Agustus dan Desember 2017.
Baca juga: Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Perum Perindo, Ada Piutang Macet Rp 181,1 Miliar
Perum Perindo menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk modal kerja perdagangan. Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan perusahaan dari Rp 223 miliar pada 2016 menjadi Rp 1 triliun pada 2018. Kontribusi terbesarnya berasal dari pendapatan perdagangan.
Pencapaian yang melibatkan semua unit usaha di Perum Perindo tersebut menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah.
Perputaran modal kerja pun melambat dan akhirnya sebagain besar menjadi piutang macet yaitu sebesar Rp 181,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.