Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Minta Aturan soal Pengelolaan BOS Reguler Dicabut

Kompas.com - 07/09/2021, 16:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar meminta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dicabut.

Peraturan yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim itu dipersoalkan karena mengatur syarat sekolah penerima BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” kata Muhaimin, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Dana BOS Bisa Digunakan Sekolah Swasta, Nadiem: Banyak Orangtua Kesulitan Bayar SPP

Muhaimin mengatakan, ketentuan tersebut melanggar Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menilai kebijakan tersebut akan berdampak terhadap banyak sekolah.

Sebab, masih banyak sekolah yang bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah murid kurang dari 60 orang.

"Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah," ujar Muhaimin.

Baca juga: PGRI, LP Ma’arif PBNU, hingga Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Tolak Aturan Pengelolaan BOS Reguler

Muhaimin pun mendorong Kemendikbudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan petunjuk teknis pengelolaan BOS yang diterapkan pada 2020 dan 2019.

Hal itu untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan.

Selain itu, Muhaimin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.

"Agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan," ujar Muhaimin.

Baca juga: Begini Alokasi Penggunaan Dana BOS Reguler di Masa Pandemi Covid-19

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.

Di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

Kemudian pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan, persyaratan jumlah peserta didik itu dikecualikan bagi sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; sekolah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Selain itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com