JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya dan DPR sudah setuju untuk mulai melakukan proses tahapan Pemilu Serentak 2024, 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hal itu, kata dia, sudah disetujui dalam rapat konsinyasi Komisi II DPR dengan KPU dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
"Nah kita sudah setujui bersama di tim yaitu 25 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).
Hasil rapat konsiyasi juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik, penelitian dan perbaikan, dilaksanakan selama 30 hari.
Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembetukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.
Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, rencana perubahan waktu pemungutan suara dari tanggal 28 Februari menjadi tanggal 21 Februari.
Adapun jadwal tersebut masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR yang rencananya akan dilaksanakan pada 16 September 2021.
Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal.
Ilham melanjutkan, rapat konsinyasi juga menyetujui masa kerja PPK, PPS Pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.
Serta durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.
Baca juga: Ketua KPU Sebut NIK Jokowi Dipublikasikan pada Pemilu 2019 dan Sudah Disetujui
"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.