Menurut dia, hal ini akan menunjukkan bahwa Indonesia betul-betul serius menjaga data pribadi melalui adanya grand strategy lewat standar Uni Eropa.
Damar mengingatkan, Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan tentang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Selain itu, kata Damar, Indonesia juga memiliki lebih dari 30 peraturan perlindungan data sektoral.
Baca juga: NIK Jokowi Bocor, Anggota Komisi I: Indikasi Tak Seorang Pun di Indonesia Terlindungi
Namun, dengan berulangnya kasus kebocoran data, maka peraturan-peraturan tersebut seolah tidak berfungsi atau bekerja sebagaimana mestinya.
Adapun ata NIK milik Presiden Jokowi diduga bocor melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.
Kemudian, ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan NIK Jokowi untuk membocorkan sertifikat vaksinasi milik mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Hasil dari pengecekan itu ditemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.