Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi KSP: Mural Tidak Dilarang, tetapi Perhatikan Aturan dan Kontennya

Kompas.com - 03/09/2021, 16:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menanggapi maraknya mural di fasilitas publik di sejumlah daerah yang sebagian diduga menyerang Presiden Joko Widodo. Menurutnya, membuat mural sebenarnya tidak dilarang.

"Membuat mural-mural itu tidak masalah juga tidak dilarang. Tetapi penting diperhatikan, apakah mural itu diperbolehkan ‘digambar’ di tempat publik tersebut? Apakah tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dan apakah kontennya tidak menyerang pribadi-pribadi orang secara sembarangan?," ujar Juri dalam rilis KSP, Jumat (3/9/2021).

"Silakan saja mengungkapkan dan berekspresi untuk membangun demokrasi yang penuh keadaban dan optimisme kita sebagai bangsa," lanjutnya.

Juri menuturkan, maraknya mural mencerminkan bahwa ada kekeliruan mendasar dari persepsi dan praktik demokrasi dari para pembuatnya.

Baca juga: Mural Bernada Kritik Kembali Muncul di Banjarmasin, Satpol PP Tak Akan Hapus

Dia menilai, jika kritik dimaknai sebagai bagian demokrasi, tidak boleh mengabaikan elemen-lemen yang mendasarinya.

"Sebut saja di antaranya kepatuhan hukum, etika, dan estetika demi menjaga ketertiban sosial," tegas Juri.

"Mural-mural yang sengaja ditebarkan yang baru-baru ini menyerang Presiden Jokowi Widodo adalah cermin dari perbuatan yang justru keluar dari ketiga unsur tersebut karena menganggu ketertiban sosial dan kepatuhan hukum, minim nilai-nilai etika dan estetika," ungkapnya.

Selain itu, dia menekankan, kritik haruslah mengandung semangat dan unsur-unsur yang membangun.

Termasuk di dalamnya memberi solusi atas berbagai permasalahan yang menjadi obyek kritikan.

"Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya terbuka akan berbagai masukan maupun kritik. Bahkan tidak akan menempatkan para pengkritiknya sebagai musuh, termasuk para pembuat mural yang menyerang dirinya," kata Juri.

Juri menyinggung Pidato Kenegaraan 16 Agustus Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa kritik penting bagi pemerintah.  

Diberitakan, Mural bernada kritikan dan sindiran terhadap pemerintah mulai bermunculan akhir-akhir ini.

Baru-baru ini, muncul mural bernada kritik di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: KSP Sebut Mural-mural Mirip Presiden Ganggu Ketertiban Sosial

Mural tersebut menampilkan gambar dua buah televisi yang berdampingan, dengan tulisan yang berbeda.

Tulisan pada televisi pertama adalah "Yang bisa dipercaya dari TV Cuma Adzan", sedangkan televisi kedua bertuliskan "Kami Lapar Tuhan".

Sebelumnya, muncul juga dua mural bernada kritikan di Kota Tangerang.

Mural pertama menggambarkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found" yang ditemukan di Batuceper, Kota Tangerang. Tak bertahan lama, kedua mural tersebut saat ini telah dihapus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com