Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2021, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

"Saya sedih sekali melihat ini, dan terima kasih sekali ke teman-teman di Polda buat bisa mengidentifikasi dan juga menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi saat konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (3/9/2021).

Budi mengatakan, kasus serupa sebetulnya juga banyak terjadi di sektor perbankan.

Baca juga: Bocornya NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Dinilai Kesalahan KPU dan PeduliLindungi

Namun, kata dia, korban pemalsuan tersebut hanya satu orang. Ini berbeda dengan pemalsuan sertifikat vaksin yang dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.

"Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya," ujar dia. 

Budi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem penting dalam transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Aplikasi PeduliLindungi, kata dia, memiliki tiga fungsi besar.

Pertama, skrining atau mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan sudah dites Covid-19 untuk dapat melakukan aktivitas di ruang publik.

Kedua, pelacakan kontak erat (tracing), yaitu apabila seseorang positif Covid-19 dapat diketahui lokasi yang dikunjungi sebelum terpapar virus Corona.

Ketiga, untuk penerpaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.

"Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar kita ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang, tapi aman secara kesehatan," ucap dia.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

"HH ini staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Fadil mengatakan, HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial.

"FH sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370.000.

"Diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370.000," kata Fadil.

Baca juga: Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Lindungi Data Pribadi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Usai Bertemu Megawati, PAN Mengaku Belum Mantap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi 'Persetubuhan'

Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi "Persetubuhan"

Nasional
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem Klaim Ketum Parpol Koalisi Perubahan Tak Resisten

Nasional
Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Nasional
PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com