JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal meminta keterangan korban dugaan perundungan dan pelecehan yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Adapun sebelumnya Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa permintaan keterangan akan dilakukan Jumat (3/9/2021) hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangan terbaru, Beka mengatakan bahwa korban belum bisa hadir karena alasan kesehatan.
“Dari informasi yang saya dapat, korban butuh istirahat. (Tidak hadir) dengan alasan kesehatan,” terang Beka dikutip dari tayangan YouTube Komnas HAM, Jumat.
Beka mengungkapkan pihaknya sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan korban. Namun korban memilih untuk menunjuk seseorang untuk mewakilinya dalam memberikan keterangan.
Baca juga: KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
“Prinsipnya bagi Komnas itu (yang utama) korban. Itu keputusan ada di tangan korban. Ketika korban menunjuk seseorang untuk mendampingi korban ke Komnas kami terima dengan senang hati,” papar dia.
Lebih lanjut Beka meminta agar dalam proses penyelidikan saat ini semua pihak bisa fokus memberikan keadilan dan perlindungan pada hak-hak korban.
“Keadilan dan perlindungan soal hak-hak privat, hak-hak korban itu harus dihormati oleh siapapun, baik oleh Komnas, KPI, kepolisian maupun pendamping hukumnya,” tutur dia.
Beka mengingatkan semua pihak untuk melakukan pendekatan yang berbeda dalam proses penyelesaian kasus ini.
“Ini korban kekerasan seksual berbeda dengan tindakan pidana yang lain, sehingga soal kenyamanan, privasi, keadilan, harus punya titik pandang yang berbeda,” imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.