JAKARTA, KOMPAS.com - Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pembubaran tersebut tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2021.
"Pembubaran BSNP urusan Pemerintah, meskipun menurut saya pembubaran itu bertentangan dengan pasal 35 UU 20/2003," ujar Ketua BSNP Abdul Mu'ti kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat
Pasal 35 UU Sisdiknas memuat aturan tentang adanya badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
Badan standardisasi tersebut melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan mengenai pencapaiannya.
Adapun standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Baca juga: BSNP Dibubarkan, Azyumardi: Blunder dan Kemunduran Pendidikan Bangsa
Sebelumnya, pemerhati pendidikan Doni Koesoma menyampaikan hal senada. Menurut dia, berdasarkan bagian penjelasan Pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai pembubaran BSNP membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
“Pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah tanpa kontrol lagi dari lembaga independen BSNP yang mewakili masyarakat pendidikan,” kata Azyumardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Pengamat Pendidikan Nilai Pembubaran BSNP Bertentangan Amanat UU Sisdiknas
Ia menyebutkan pembubaran tersebut juga mencerminkan semakin menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
Menurut dia, pembubaran ini merupakan blunder dan kemunduran dari pendidikan di Indonesia.
“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.