Hinca berpandangan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa harus segera dibahas dan disahkan.
Ia menilai, ratifikasi itu untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa di masa yang akan datang.
Menurut Hinca, proses ratifikasi telah berjalan sejak 2009 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia berharap di era Presiden Joko Widodo, RUU itu bisa segera disahkan.
“RUU ini harus kita miliki segera sebagai hadiah terbaik 76 tahun Indonesia merdeka. Biarkan Pak SBY yang memulai dan Pak Jokowi yang menggenapi,” pungkasnya.
Target ratifikasi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan undang-undang mengenai Ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa disahkan sebelum peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember 2021.
“Kita harapkan ini sebelum 10 Desember sudah disahkan oleh anggota DPR,” ungkap Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Timbul Sinaga.
Timbul menyebutkan, Kemenkumham telah mengirimkan surat permohonan izin penyusunan RUU ratifikasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan, surat izin itu disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemudian Kemenlu meneruskannya ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disetujui Jokowi.
Timbul berharap Jokowi segera menyetujui surat izin tersebut pekan depan. Sehingga pada bulan Oktober RUU bisa diserahkan ke DPR dan pembahasannya parlemen dapat segera dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.