Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa di Era Jokowi, Akankah Terwujud?

Kompas.com - 31/08/2021, 11:03 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dinanti. Salah satu langkah diharapkan yakni terkait ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Harapan itu kembali digaungkan tepat di Hari Anti-penghilangan Paksa Sedunia yang jatuh setiap 30 Agustus. Sementara pada 2009, Pansus DPR sudah mengeluarkan rekomendasi terkait ratifikasi konvensi tersebut.

Rekomendasi itu terkait kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998. Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, perampasan dan penghilangan secara paksa terhadap penduduk sipil.

Pansus Orang Hilang DPR juga merekomendasikan Presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang. Kemudian, rehabilitasi dan pemberian kompensasi terhadap keluarga korban.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ajukan Draf Ratifikasi Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, Senin (30/8/2021), menunjukan 76 persen responden setuju jika pemerintah segera melakukan ratifikasi. Sedangkan 10,5 persen tidak setuju, dan 13,5 persen menyatakan tidak tahu.

menurut peneliti Litbang Kompas Arita Nugraheni, sebagian besar responden berharap negara segera ikut meratifikasi demi menghadirkan jaminan pada setiap orang atas hak dilindungi dari penghilangan paksa.

Di Indonesia sendiri, ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dinilai penting mengingat ada beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terkait dengan penghilangan paksa.

Sembilan kasus itu antara lain Tragedi 1965, penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, pembantaian Talangsari, penembakan misterius pada era Orde Baru, kerusuhan Tanjung Priok, penculikan aktivis 1997-1998, dan operasi militer di Papua.

Di sisi lain, survei Litbang Kompas juga menunjukkan 42,9 responden tak yakin pemerintah dapat menuntaskan berbagai kasus penghilangan orang secara paksa.

Hasil ini memunculkan pesan soal kekhawatiran publik pada lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM khususnya terkait penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 42,9 Persen Responden Tak Yakin soal Penuntasan Kasus Penghilangan Paksa

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta pemerintah segera memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi.

Hinca mengatakan, saat ini proses ratifikasi belum berjalan karena DPR belum mendapatkan draf RUU dari pemerintah.

Meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan dan Prolegnas tahun 2021, Hinca optimis RUU tersebut masih bisa disahkan pada tahun ini.

Mengacu pada Pasal 114 Ayat (4) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, DPR dan Presiden masih bisa mengajukan RUU yang belum masuk Prolegnas untuk disahkan sepanjang menjadi urgensi bersama.

“Sekali lagi (pemerintah) jangan lama-lama, bolanya jangan di otak-atik dekat kotak penaltinya eksekutif, segera saja lempar kedepan supaya bisa sampai ke parlemen, supaya bisa segera kita siapkan,” ujar Hinca, dalam diskusi secara daring yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Senin kemarin.

Baca juga: Kemenkumham Targetkan UU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa Disahkan Sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com