Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70,5 juta.
Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis
Sehingga total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282 juta.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.
Namun, ia mengaku baru sekali menerima honor. Hendy berdalih bahwa honor tersebut diatur dalam regulasi resmi.
"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," kata dia.
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
Ia mengakui bahwa honor sebesar sekitar Rp 100.000 dihitung dari setiap warga yang meninggal karena Covid-19 untuk mengurus pemakaman mereka sampai tuntas. Total honor mencapai Rp 70.000.000.
"Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi," ujar Hendy.
Menurut dia, tingginya honor karena pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat sebagai angka kematian tertinggi karena Covid-19.
Bupati pun mengaku telah memberikan honor puluhan juta yang diterimanya kepada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Usai informasi tersebut terungkap, Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil Sf, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember pada Jumat (27/8/2021).
Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sf.
Yogi menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan honor yang diberikan kepada pejabat sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Agus menilai, penerimaan honor itu mencerminkan perilaku para pejabat tersebut tidak bisa dibenarkan.