Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Jember Kembalikan Honor Rp 282 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19 Usai Jadi Sorotan

Kompas.com - 28/08/2021, 08:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan honor untuk sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Jember berakhir dengan pengembalian uang sebesar Rp 282 juta.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, jumlah itu merupakan seluruh nominal honor yang diterima Bupati Jember, Seketaris Daerah Jember dan dua pejabat BPBD di Jamber.

Menurut Syafrizal, seluruh honor yang diterima sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Sudah diberikan atensi oleh Kemendagri. Dan ini terus didalami. Beberapa tindakan yang telah diambil adalah pengembalian honor ke kas daerah dan pemberian honor dihentikan," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Honor untuk Pejabat Pemkab Jember Terkait Pemakaman Pasien Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah

Pihak Kemendagri pun telah diberikan tembusan bukti pengembalian itu.

"Rp 282 juta sudah dikembalikan ke kas daerah dan Kemendagri sudah ditembuskan bukti pengembalian," tambah Syafrizal.

Pengembalian itu diakui Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil.

Aasan pengembalian Pengembalian honor tersebut dilakukan agar uang bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.

“Agar bisa dimanfaatkan pada hal yang lebih baik,” tutur dia.

Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19

Menurut dia, seluruh pejabat penerima, mulai dari Bupati, Sekda, Kepala BPBD hingga kepala bidang kedaruratan sudah mengembalikan honor ke kas daerah.

“Kemarin rencana begitu kami terima, akan kami salurkan (disumbangkan),” aku Djamil.

Persoalan honorarium ini menjadi sorotan banyak pihak. Selain jumlah honor yang dinilai fantastis, penerimaannya pun disebut tak pantas karena masyarakat kecil saat ini sedang berjuang dalam situasi pandemi Covid-19.

Persoalan honorarium ini sebelumnya diungkapkan oleh anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.

Hadi mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.

Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70,5 juta.

Baca juga: Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19, DPRD: Tak Etis

Sehingga total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282 juta.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman jenazah Covid-19.

Namun, ia mengaku baru sekali menerima honor. Hendy berdalih bahwa honor tersebut diatur dalam regulasi resmi.

"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," kata dia.

Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19

Ia mengakui bahwa honor sebesar sekitar Rp 100.000 dihitung dari setiap warga yang meninggal karena Covid-19 untuk mengurus pemakaman mereka sampai tuntas. Total honor mencapai Rp 70.000.000.

"Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi," ujar Hendy.

Menurut dia, tingginya honor karena pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat sebagai angka kematian tertinggi karena Covid-19.

Bupati pun mengaku telah memberikan honor puluhan juta yang diterimanya kepada warga kurang mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.

Direspons Polri

Usai informasi tersebut terungkap, Unit Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil Sf, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember pada Jumat (27/8/2021).

Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap Sf.

Yogi menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.

Tak bisa dibenarkan

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mempertanyakan honor yang diberikan kepada pejabat sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Agus menilai, penerimaan honor itu mencerminkan perilaku para pejabat tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Ini perilaku yang tidak ada otak saja, buat apa menerima honor sebesar itu? Kan dia (pejabat) paling di kantor aja kan, sekali-kali meninjau, apa alasannya dikasih honor tambahan?" ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Menurut dia, yang seharusnya mendapat honor dengan nilai fantastis adalah petugas pemakaman yang bertugas langsung memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Baca juga: Bupati dan Pejabat di Jember Dapat Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Korban Covid-19, Pengamat: Tidak Pantas!

Alasannya, pekerjaan itu lebih berisiko daripada pejabat yang hanya bekerja dari belakang meja

"Kalau pejabatnya ngapain? Emang ikut memakamkan orang? Kan enggak. Justru petugas pemakaman yang harusnya dikasih honor bagus, dia sampai malam-malam pun harus kerja kan," kata Agus.

Ia mengatakan, pemberian honor sangat tidak pantas karena baik bupati dan pejabat penerima honor lainnya sudah mendapatkan gaji dari negara.

Selain itu, para pejabat juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

Kata Kemendagri

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan sebenarnya pejabat boleh menerima honor.

Namun, penerimaan itu harus berdasarkan kontribusi yang nyata kepada suatu hal atau kegiatan atau dengan kata lain pejabat ikut aktif di dalam kegiatan

"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonial atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.

Ardian melanjutkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah diatur dalam penyusunan APBD.

Selain itu, diatur pula besaran pemberian honorarium

"Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian.

Baca juga: Soal Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman, Kemendagri: Sah-sah Saja, asal...

Saat disinggung apakah akan memberikan evaluasi serta sanksi kepada jajaran pejabat yang menerima honor di Jember tersebut, Ardian menyerahkan kepada pemerintah provinsi.

Dalam konteks ini adalah pemerintah provinsi Jawa Timur.

"Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tuturnya.

"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com