"Ini perilaku yang tidak ada otak saja, buat apa menerima honor sebesar itu? Kan dia (pejabat) paling di kantor aja kan, sekali-kali meninjau, apa alasannya dikasih honor tambahan?" ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut dia, yang seharusnya mendapat honor dengan nilai fantastis adalah petugas pemakaman yang bertugas langsung memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Alasannya, pekerjaan itu lebih berisiko daripada pejabat yang hanya bekerja dari belakang meja
"Kalau pejabatnya ngapain? Emang ikut memakamkan orang? Kan enggak. Justru petugas pemakaman yang harusnya dikasih honor bagus, dia sampai malam-malam pun harus kerja kan," kata Agus.
Ia mengatakan, pemberian honor sangat tidak pantas karena baik bupati dan pejabat penerima honor lainnya sudah mendapatkan gaji dari negara.
Selain itu, para pejabat juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan sebenarnya pejabat boleh menerima honor.
Namun, penerimaan itu harus berdasarkan kontribusi yang nyata kepada suatu hal atau kegiatan atau dengan kata lain pejabat ikut aktif di dalam kegiatan
"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonial atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.
Ardian melanjutkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah diatur dalam penyusunan APBD.
Selain itu, diatur pula besaran pemberian honorarium
"Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian.
Baca juga: Soal Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman, Kemendagri: Sah-sah Saja, asal...
Saat disinggung apakah akan memberikan evaluasi serta sanksi kepada jajaran pejabat yang menerima honor di Jember tersebut, Ardian menyerahkan kepada pemerintah provinsi.
Dalam konteks ini adalah pemerintah provinsi Jawa Timur.
"Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tuturnya.
"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.