JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, mengatakan seluruh honor yang diterima sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan ke kas daerah.
Adapun honor dengan masing-masing nominal Rp 70.500.000 itu diterima bupati, sekretaris daerah (sekda), pelaksana tugas kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga kepala bidang kedaruratan dan logistisk BPBD Jember.
"Sudah diberikan atensi oleh Kemendagri dan ini terus didalami. Beberapa tindakan yang telah diambil adalah pengembalian honor ke kas daerah dan pemberian honor dihentikan," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Akhirnya, Bupati Jember dan Pejabatnya Kembalikan Honor Rp 70 Juta dari Kematian Pasien Covid-19
Totalnya, ada Rp282.000.000 yang dikembalikan kepada kas daerah.
Pihak Kemendagri pun telah diberikan tembusan bukti pengembalian itu.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
Hadi Supaat menganggap penerimaan honor dengan nilai fantastis itu tidak etis.
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat pada Kompas.com via telepon Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Kemendagri Serahkan Evaluasi Pemberian Honor Rp 70 Juta Pejabat Pemkab Jember ke Pemprov Jatim
Menurut dia, nilai honor dinilai berlebihan dan tak etis karena bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara.
Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan di luar gaji. "Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.