JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, pihaknya menyerahkan evaluasi atas honor tim kematian Covid-19 yang diterima oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Jember kepada Pemprov Jawa Timur.
Honor itu disebutkan diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
""Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tutur Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
"Jadi kami sangat berharap gubernur (Jawa Timur) melakukan pembinaan. Dan pngawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," imbuhnya.
Ardian menjelaskan, sebenarnya sah-sah saja seorang pejabat menerima honor sepanjang yang bersangkutan melakukan kontribusi nyata dalam tugas tertentu. Adapun kontribusi yang dimaksud bukan sekedar seremonial atau hanya membubuhkan tanda tangan saja.
Selanjutnya, dalam pemberian honorarium itu, disarankan juga tidak boros.
Lebih jauh, Adrian mengingatkan, honor yang diberiikan juga tidak menduplikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebenarnya telah dibiayai dari gaji pejabat itu.
"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," papar Ardian.
Ardian menyebutkan, pemberian honor telah diatur Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD.
Aturan itu juga memberikan panduan mengenai besaran pemberian honorarium.
"Jadi jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," kata Ardian.
"Pak Mendagri sangat menegaskan kalau APBD itu tolong diarahkan kepada hal-hal yang bersifat produktif. Dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu saja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000.
Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000.
Hadi Supaat menganggap penerimaan honor dengan nilai fantastis itu tidak etis.
Baca juga: Pemberian Honor Pemakaman bagi Pejabat Daerah Dinilai Lukai Masyarakat
“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat pada Kompas.com via telepon Kamis (26/8/2021).
Menurut dia, nilai honor dinilai berlebihan dan tak etis karena bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara.
Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.
"Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.