Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Yahya Waloni, Tersangka Ujaran Kebencian SARA

Kompas.com - 27/08/2021, 13:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021). Yahya Waloni ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Sebelum ditangkap, Yahya Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Yahya Waloni diketahui kerap menyampaikan ceramah yang bernada menyinggung kelompok tertentu.

Dalam laporan yang dilayangkan Komunitas masyarakat Cinta Pluralisme, Yaha Waloni diketahui menyampaikan ceramah yang dinilai merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahya Waloni kini berstatus sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Pernah dilaporkan kasus serupa

Sedianya, Yahya Waloni juga pernah dilaporkan eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, pada 2018.

Karding melaporkanYahya Waloni ke Bareskrim Polri atas perkara ujaran kebencian (hate speech).

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/957/IX/2018 Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal, Jumat, 21 September 2018.

“Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustaz Yahya Wahloni yang pernyataan-pernyataannya kita nonton dan didengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” kata Karding kala itu usai melapor.

Karding memandang, ceramah Yahya Waloni dianggap provokatif dan cenderung mengandung ujaran kebencian kepada cawapres Ma'ruf Amin, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang, serta Megawati Soekarno Putri.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA

“Tidak sepatutnya tokoh-tokoh seperti kiai Ma’ruf Amin kemudian Pak TGB (Tuan Guru Bajang) dan juga ibu Megawati (Megawati Soekarno Putri) mantan presiden di serang dengan nada-nada nyinyir atau menghina,” tutur Karding.

Selain itu, menurut Karding, tindakan yang dilakukan oleh Ustad Yahya Waloni telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya kira orang-orang seperti ini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum karena dia (Ustaz Yahya Waloni)adalah tokoh masyarakat. Dia sampaikan di suatu majelis hingga berbahaya bagi bangsa masyakat dan berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga bangsa warga,” tutur Karding.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com