Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD Calon ASN 2021 Jawa-Bali Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Kompas.com - 26/08/2021, 11:15 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 Agustus 2021 yang diunggah di akun Instagram BKN, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru instansi pusat serta daerah akan dimulai pada 2 September 2021.

Sementara untuk jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun SKD instansi pusat dan daerah dilaksanakan di kantor BKN Pusat, kantor regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Baca juga: Informasi Lengkap SKD CPNS 2021, Syarat hingga Cara Isi Formulir Deklarasi Sehat

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu juga disebut bahwa salah satu ketentuan bagi peserta seleksi CASN 2021 adalah sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Wajib vaksin Covid-19 ini khusus bagi peserta CASN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Kompas.id  mengungkapkan, syarat wajib sudah divaksin dosis pertama bagi peserta seleksi di Jawa, Bali, dan Madura merupakan syarat serta ketentuan yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada BKN.

Adapun syarat lainnya yang tercantum dalam surat itu adalah peserta harus melakukan tes usap reverse-transcriptase reaksi berantai polimerase (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen kurun maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif.

Baca juga: Harga Tes PCR Belum Turun, Dinkes DKI Masih Beri Kesempatan Habiskan Stok Reagen Lama

Selain itu, peserta seleksi juga wajib mengenakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak satu meter, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta ruang rempat pelaksanaan seleksi maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Peserta seleksi SKD juga diwajibkan untuk mengisi formulir deklarasi sehat melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: 316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Peserta seleksi diimbau agar mengisi formulir deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan.

Kejujuran peserta saat mengisi fomulir dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD.

Panduan mengisi formulir deklarasi sehat adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
  • Login ke laman tersebut dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah mengakses laman SSCASN, akan muncul formulir deklarasi sehat, yang dapat diisi peserta sesuai dengan pernyataan di kolom yang disediakan.
  • Jika telah mengisi formulir deklarasi sehat dengan sebenar-benarnya, klik tombol “Simpan”.
  • Untuk mencetaknya, klik tombol “Cetak Kartu Deklarasi Sehat”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com