Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKD Calon ASN 2021 Jawa-Bali Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Kompas.com - 26/08/2021, 11:15 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara tertanggal 23 Agustus 2021 yang diunggah di akun Instagram BKN, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru instansi pusat serta daerah akan dimulai pada 2 September 2021.

Sementara untuk jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun SKD instansi pusat dan daerah dilaksanakan di kantor BKN Pusat, kantor regional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Baca juga: Informasi Lengkap SKD CPNS 2021, Syarat hingga Cara Isi Formulir Deklarasi Sehat

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu juga disebut bahwa salah satu ketentuan bagi peserta seleksi CASN 2021 adalah sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Wajib vaksin Covid-19 ini khusus bagi peserta CASN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Kompas.id  mengungkapkan, syarat wajib sudah divaksin dosis pertama bagi peserta seleksi di Jawa, Bali, dan Madura merupakan syarat serta ketentuan yang disampaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada BKN.

Adapun syarat lainnya yang tercantum dalam surat itu adalah peserta harus melakukan tes usap reverse-transcriptase reaksi berantai polimerase (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau tes usap antigen kurun maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif.

Baca juga: Harga Tes PCR Belum Turun, Dinkes DKI Masih Beri Kesempatan Habiskan Stok Reagen Lama

Selain itu, peserta seleksi juga wajib mengenakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak satu meter, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta ruang rempat pelaksanaan seleksi maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Peserta seleksi SKD juga diwajibkan untuk mengisi formulir deklarasi sehat melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Pengisian formulir wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: 316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Peserta seleksi diimbau agar mengisi formulir deklarasi sehat secara jujur dengan kondisi yang dirasakan.

Kejujuran peserta saat mengisi fomulir dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD.

Panduan mengisi formulir deklarasi sehat adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
  • Login ke laman tersebut dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  • Setelah mengakses laman SSCASN, akan muncul formulir deklarasi sehat, yang dapat diisi peserta sesuai dengan pernyataan di kolom yang disediakan.
  • Jika telah mengisi formulir deklarasi sehat dengan sebenar-benarnya, klik tombol “Simpan”.
  • Untuk mencetaknya, klik tombol “Cetak Kartu Deklarasi Sehat”.

Syarat vaksin harus dicabut

Syarat sudah divaksin dosis pertama bagi peserta CASN 2021 yang mengikuti seleksi menuai kritikan.

Sebab, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa dan Bali masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang diakses pada Selasa (24/8) pukul 17.12 WIB, hanya DKI Jakarta yang cakupannya di atas 100 persen, yakni 114,7 persen.

Sementara cakupan vaksinasi di Banten sebesar 26,6 persen, Jawa Barat 22,5 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 50,6 persen, Jawa Tengah 23 persen, Jawa Timur 28,1 persen, dan Bali 29,3 persen.

Baca juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS, Bisa Disampaikan lewat Laman Ini

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, syarat sudah divaksin tersebut harus dicabut. Sebab, tidak mungkin semua orang bisa memenuhi syarat tersebut.

”Vaksin itu tidak sepenuhnya dalam kontrol mereka (peserta),” kata Robert.

Ia menegaskan, distribusi vaksin saat ini belum merata. Alhasil, kewajiban harus sudah divaksin ini akan merugikan peserta yang belum mendapatkan vaksin.

Dalam konteks pelayanan publik, persyaratan ini merupakan wujud pelanggaran keadilan bagi semua pihak. Keadilan akses pekerjaan dijamin di dalam konstitusi.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi dalam Seleksi CASN di Kota Tangerang? Segera Lapor ke Ombudsman

Robert juga menyayangkan syarat tersebut dikeluarkan jelang pelaksanaan SKD. Padahal, pandemi Covid-19 sudah terjadi sejak tahun lalu sehingga panitia dapat mempersiapkan segala persyaratannya sebelum pendaftaran dibuka.

Adapun terkait kebijakan protokol kesehatan dan pengisian deklarasi sehat, Robert tidak mempermasalahkannya. Sebab, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

***

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com