Salin Artikel

Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung

Menurut pihak kuasa hukum yang diwakili Pestauli Saragih, Adi Gunawan, dan Sinthiarahma Felyna Megawati, Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pemberitaan Kompas.com menyebutkan Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya adalah tidak benar, karena klien kami tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," demikian keterangan yang disampaikan Pestauli Saragih, Kamis (26/8/2021).

Menurut kuasa hukum Chaerul Amir, hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/v/2021/Ditreskrimum pada tanggal 12 Mei 2021.

"Yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP Nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir," ujar Pestauli.

Dia menjelaskan, Chaerul Amir saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya.

"Agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pestauli.

"Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," kata dia.

Adapun, pemberitaan "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang" bersumber dari keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemberitaan yang dilakukan Kompas.com merupakan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.

Tidak ada kepentingan di luar kepentingan publik dan selain kepentingan jurnalistik dalam pemberitaan ini.

Artikel ini sekaligus dibuat sebagai hak jawab yang diajukan pihak Chaerul Amir, yang merasa belum mendapatkan ruang untuk penjelasan dalam pemberitaan tersebut.

Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/22205551/chaerul-amir-bantah-telah-menyalahgunakan-wewenang-di-kejaksaan-agung

Terkini Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke