JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Jaksa Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang lantaran diduga menjadi mafia kasus
"Terlapor Bapak CA, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi
Keputusan pencopotan itu tertuang dalam surat Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan dari Jabatan Struktural".
Pencopotan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan keputusan tersebut, kata Leonard, Chaerul Amir tidak diperkenankan mengemban suatu jabatan apa pun di Kejagung selama dua tahun ke depan.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tutur dia.
Baca juga: Jaksa Agung: Jampidmil Bakal Dijabat Jenderal TNI Bintang Tiga
Leonard tidak menjelaskan lebih detail soal kasus apa yang membelit Sesjamdatun.
Namun, pada Maret lalu, Chaerul Amir dan seorang pengacara bernama Natali Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan modus iming-iming penangguhan penahanan.
Tanggapan pihak Chaerul Amir
Kuasa hukum Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan diduga menjadi mafia kasus.
Kuasa hukum Chaerul menyatakan bahwa pemberitaan bahwa kliennya diduga menjadi mafia kasus adalah hoaks.
"Berita di atas adalah berita yang tidak benar (hoaks) dan mencemarkan nama baik klien kami," ujar Pestauli Saragih selaku kuasa hukum.
Selengkapnya, baca juga: Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung
**
UPDATE: Berita ini telah dimutakhirkan pada 25 Agustus 2021, setelah redaksi mendapatkan surat keberatan dari pihak Chaerul Amir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.