Kepada Benny Tjokro dan Heru, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng.
Benny harus membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat senilai Rp 10.728.783.375.000.
Tak hanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Namun, di tingkat banding, hanya hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman terdakwa lainnya dikurangi.
Di antaranya, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Hendrisman menjadi 18 tahun penjara, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara, Syahmirwan menjadi 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto 18 tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman Joko Hartono Tirto.
"Perkara 2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono (amar) tolak terdakwa dan PU (penuntut umum) dengan perbaikan mengenai pidana menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.